Zakat tabungan atau simpanan



Tanya:Ass, Saya setiap tahun selalu menghitungkan zakat suami karena suami lagi ada tugas. Selama 6 tahun ini, saya bingung kata suami dihitung setiap
bulan saja 2,5 persen/gaji bruto. Tapi jadi bingungnya pas saya tanya memang perhitungan benarnya gimana malah bingung juga suami, soalnya kalau menurut teman lainnya, zakat dihitung dari tabungan yang kita punya saja. Jadi nanti menghitung zakat maal atau pendapatan, jadi bingung. Yah kalo sekarang pedomannya ikhlas. Tapi yang sebenarnya seperti apa ya? terima kasih. Wass (Ari)


Jawab:
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,


Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan

hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
amin.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil

profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri
atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman

dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg, maka nisab zakat
profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.

Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat profesi dibedakan menurut dua

cara dan keduanya dibenarkan:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara
langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan
adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang
dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat
sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 persen dari gaji

setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan
oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.

Zakat tabungan atau simpanan
Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun

Hijriyah) atau haul. Nisabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp
100.000  =  Rp 8.500.000) kadar zakatnya 2,5 persen.
Contoh:
Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp 10.000.000 dan
telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya utang. Maka tabungan
tersebut wajib dibayarkan zakatnya karena telah mencapai nisab dan telah
satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah zakat maal: 2,55 x Rp10.000.000
= Rp 250.000

Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
(Tim Dompet Dhuafa)

Terima kasih telah membaca artikel tentang Zakat tabungan atau simpanan di blog Angka Belia jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :