Tanya:
Assalamualaikum wr. wb.
1. Kalau saya sudah menunaikan zakat profesi yang saya bayarkan setiap kali saya menerima gaji, apakah saya juga wajib membayar zakat maal?
2. Yang saya baca syarat-syarat zakat bagi yang menunaikan zakat maal adalah lebih dari kebutuhan pokok. Apa batasan "kebutuhan pokok" yang menjadi syarat bagi seorang yang harus menunaikan zakat maal? (Aan Handrian)
Jawab:
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
amin.
Zakat profesi diwajibkan apabila telah melebihi nisab, yaitu setara degan 520
kg beras. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab
zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara
dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg
maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp
2.080.000. Maka apabila penghasilan diatas nisab, maka wajib dikeluarkan
zakatnya setiap kali menerima penghasilan.
Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan / Tabungan
Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan.
Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.
Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama
satu haul, atau selama 12 bulan Qamariyah (Hijriah) dan jumlahnya setelah
setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan
adalah 2, 5 dari total nilai emas.
Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai
85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan Anda
mencapai 85 gram, seandainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan
emas Anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu Anda harus mengeluarkan
zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.
Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan Anda yang ada di bank. Sebelum
mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas,
belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan Anda mencapai
nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini
120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya Anda berjumlah Rp 120.000 x
85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.
Misalnya jumlah tabungan Anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai
angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah
tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib
Anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.
Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, (Tim Dompet Dhuafa)
Assalamualaikum wr. wb.
1. Kalau saya sudah menunaikan zakat profesi yang saya bayarkan setiap kali saya menerima gaji, apakah saya juga wajib membayar zakat maal?
2. Yang saya baca syarat-syarat zakat bagi yang menunaikan zakat maal adalah lebih dari kebutuhan pokok. Apa batasan "kebutuhan pokok" yang menjadi syarat bagi seorang yang harus menunaikan zakat maal? (Aan Handrian)
Jawab:
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
amin.
Zakat profesi diwajibkan apabila telah melebihi nisab, yaitu setara degan 520
kg beras. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab
zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara
dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg
maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp
2.080.000. Maka apabila penghasilan diatas nisab, maka wajib dikeluarkan
zakatnya setiap kali menerima penghasilan.
Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan / Tabungan
Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan.
Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.
Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama
satu haul, atau selama 12 bulan Qamariyah (Hijriah) dan jumlahnya setelah
setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan
adalah 2, 5 dari total nilai emas.
Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai
85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan Anda
mencapai 85 gram, seandainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan
emas Anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu Anda harus mengeluarkan
zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.
Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan Anda yang ada di bank. Sebelum
mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas,
belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan Anda mencapai
nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini
120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya Anda berjumlah Rp 120.000 x
85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.
Misalnya jumlah tabungan Anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai
angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah
tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib
Anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.
Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, (Tim Dompet Dhuafa)
Terima kasih telah membaca artikel tentang Menghitung Zakat Kekayaan di blog Angka Belia jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.